to English
bahwa untuk makin menjamin kelancaran arus barang ekspor dan impor dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas devisa;
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1982 TENTANG PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU LINTAS DEVISA.
Mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6 Menteri Perdagangan menetapkan Harga Patokan untuk penghitungan Pajak Ekspor dan/atau Pajak Ekspor Tambahan."
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd,
SOEHARTO
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd,
SUDHARMONO, S.H.